Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. jenazah dan/atau abu jenazah tidak sesuai dengan dokumen maka Pejabat Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau
  2. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  1. Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat Karantina Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 46
  1. Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
  2. Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenazah.