Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 31 -

  1. Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.