Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 43
  1. Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
  2. Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina Kesehatan.


Bagian Kelima
Pengawasan Barang


Pasal 44
Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 45
  1. Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
    1. dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;