Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 43
Penundaan keberangkatan orang karena tidak
memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
imigrasi.
Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.
Bagian Kelima Pengawasan Barang
Pasal 44
Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Pasal 45
Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut
dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab
Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai
dengan persyaratan yang berlaku;