Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan
pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur
dengan Peraturan Menteri.
Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak
pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan.
Pasal 42
Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan
berangkat harus dilakukan pengawasan.
Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau
penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus
melakukan pemeriksaan medis.
Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan
pelayaran pada Awak, personel, penerbangan atau
dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan
harus merekomendasikan kepada maskapai
penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda
keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang
tersebut dan harus segera melakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.