Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri.
  2. Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan.

Pasal 42
  1. Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan berangkat harus dilakukan pengawasan.
  2. Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus melakukan pemeriksaan medis.
  3. Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan pelayaran pada Awak, personel, penerbangan atau dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.