Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2 Keberangkatan Kendaraan Darat
Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan
yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan
Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit
dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal
mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sesuai indikasi.