Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar
dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur
penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu
kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau
penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar,
Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Pasal 39
Setiap orang yang datang dari negara dan/atau
wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat
Karantina Kesehatan melakukan:
penapisan;
pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan
pengambilan spesimen dan/atau sampel.
Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan rujukan dan Isolasi.