Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan
Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu
dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina
Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan
Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan
Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.