Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2
Keberangkatan Pesawat Udara
Pasal 33
Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan. |
Pasal 34
Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). |
Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
Paragraf 1
Kedatangan Kendaraan Darat
Pasal 35
|