Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Keberangkatan Pesawat Udara

Pasal 33
Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 34
Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).


Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara


Paragraf 1
Kedatangan Kendaraan Darat

Pasal 35
  1. Setiap Kendaraan Darat yang:
    1. datang dari wilayah yang Terjangkit;
    2. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
    3. terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
    berada dalam Status Karantina.