Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 23
Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan
Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina
Kesehatan.
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan
sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan
lain di wilayah Indonesia.
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
izin untuk mengambil bahan bakar, air, dan bahan
makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina
Kesehatan.
Pasal 24
Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.
Paragraf 2 Keberangkatan Kapal
Pasal 25
Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan
Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance).