Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak
dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar
Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan
berlayar.
Pasal 26
Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan
adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).
Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan
dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka
harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan di Bandar Udara
Paragraf 1 Kedatangan Pesawat Udara
Pasal 27
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.