Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.

Pasal 26
  1. Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
  2. Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.


Bagian Kedua
Pengawasan di Bandar Udara


Paragraf 1
Kedatangan Pesawat Udara

Pasal 27
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 28
  1. Setiap Pesawat Udara yang:
    1. datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;