Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 21
Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
  1. pada siang hari berupa:
    1. Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
    2. Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti Kapal saya tersangka; dan
    3. Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal saya Terjangkit; dan
  2. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti saya belum mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.

Pasal 22
  1. Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan.