Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 21
Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
pada siang hari berupa:
Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti Kapal saya tersangka; dan
Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal saya Terjangkit; dan
pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti saya belum mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.
Pasal 22
Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina
Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan
dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona
Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan
Kesehatan.