Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
  2. Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
    1. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
    2. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.