Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.
Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.