Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan
epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit.
BAB VI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK
Bagian Kesatu Pengawasan di Pelabuhan
Paragraf 1 Kedatangan Kapal
Pasal 19
Setiap Kapal yang:
datang dari luar negeri;
datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di
dalam negeri; atau
mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
berada dalam Status Karantina.
Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan
Maritim (Maritime Declaration of Health) kepada
Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan
Kapal.
Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.