Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
  2. Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit.


BAB VI
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK


Bagian Kesatu
Pengawasan di Pelabuhan


Paragraf 1
Kedatangan Kapal

Pasal 19
  1. Setiap Kapal yang:
    1. datang dari luar negeri;
    2. datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di dalam negeri; atau
    3. mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

    berada dalam Status Karantina.

  2. Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Kapal.
  3. Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan.