Halaman:UU Nomor 6 Tahun 2018.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 16
  1. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  3. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  5. Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 17
Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 18
  1. Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.