Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat
Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat
dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang
ditetapkan oleh Menteri.
Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi
dengan pihak yang terkait.
Pasal 17
Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan pos Lintas Batas Darat Negara.
Pasal 18
Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan
di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit
menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.