Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB V KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK DAN DI WILAYAH
Pasal 15
Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat
terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau
Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau
profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau
dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
Pembatasan Sosial Berskala Besar;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau
deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;
dan/atau
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
terhadap media lingkungan.
Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.