Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Pasal 13
Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat
melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.
Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor
yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan,
serta tindakan yang harus dilakukan.
Pasal 14
Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat
menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.