Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB IV KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 10
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu
menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 11
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat
berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, dan teknik operasional
dengan mempertimbangkan kedaulatan negara,
keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia
internasional.