Halaman ini tervalidasi
- 10 -
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. |
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|