Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -


Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim


Pasal 17
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
  1. permintaan sendiri;
  2. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  3. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
  4. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
  5. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

Pasal 18
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
  1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 19
  1. Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:
    1. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi;
    2. Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
  2. Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.