Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 8 -

Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 15
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
  1. pelaksana putusan pengadilan;
  2. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
  3. pimpinan atau anggota lembaga negara;
  4. kepala daerah;
  5. advokat;
  6. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  7. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  8. pengusaha.

Pasal 16
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau fungsional harus melepaskan jabatannya.