Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

  1. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka pemberhentian sementara harus dicabut.
  2. Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani perkara.

Pasal 20
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim


Pasal 21
  1. Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
  2. Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keenam
Panitera


Pasal 22
  1. Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.
  2. Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.