Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

  1. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
  2. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
  4. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
  5. melaporkan harta kekayaannya;
  6. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan
  7. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Pasal 13
  1. Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 14
  1. Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
    1. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
    2. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi;
    3. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: