Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 8 -

Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini sebagai wujud akuntabilitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “hukum acara pidana yang berlaku” adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketua pengadilan” adalah Ketua Pengadilan Negeri untuk pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dan ketua pengadilan tinggi untuk pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding.
Ayat (4)
Cukup jelas.