Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
- Pasal 18
- Huruf a
- Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila pidana yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat Hakim.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Mengenai pemberhentian Hakim Karier dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan yang ditentukan pada ayat ini dimaksudkan untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Cukup jelas.