Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

Pasal 18
Huruf a
Hakim yang dapat dikenakan ketentuan ini apabila pidana yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat Hakim.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Mengenai pemberhentian Hakim Karier dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan yang ditentukan pada ayat ini dimaksudkan untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.