Halaman ini telah diuji baca
- 9 -
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Dalam ketentuan ini, Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, dan langsung bertugas untuk masa 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.