Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -

Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan terhadap seseorang apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan/atau akan terjadi tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam ketentuan ini, Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, dan langsung bertugas untuk masa 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.