Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelepasan jabatan dalam ketentuan ini bersifat sementara selama menjadi Hakim ad hoc. Dalam hal Hakim ad hoc memegang jabatan fungsional sebagai dosen pada perguruan tinggi dan berstatus pegawai negeri, yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.