Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -

Huruf e
Dalam proses pelatihan untuk memperoleh sertifikasi khusus sebagai hakim tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengikutsertakan Komisi Yudisial untuk memberikan materi ajar khususnya mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berpengalaman di bidang hukum” antara lain hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”pengurus partai politik” termasuk sayap partai politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.