Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara lain masalah yang berkaitan dengan beban perkara atau beban tugas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini pengangkatan dan pemberhentian Hakim ad hoc oleh Presiden bersifat meresmikan calon yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.