Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya antara lain masalah yang berkaitan dengan beban perkara atau beban tugas.
- Ayat (1)
- Pasal 10
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Berdasarkan ketentuan ini pengangkatan dan pemberhentian Hakim ad hoc oleh Presiden bersifat meresmikan calon yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a