Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 3 -

Pasal 2
Ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan” adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dimaksud dengan “tindak pidana asalnya” adalah yang lazim dikenal dengan predicate crime.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.