Halaman ini telah diuji baca
- 3 -
- Pasal 2
- Ketentuan ini mengingat ketentuan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki pembentukan pengadilan khusus diatur dengan Undang-Undang.
- Pasal 3
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Cukup jelas
- Pasal 5
- Yang dimaksud dengan ”satu-satunya pengadilan” adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum.
- Pasal 6
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan ”tindak pidana korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tindak pidana pencucian uang” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Yang dimaksud dengan “tindak pidana asalnya” adalah yang lazim dikenal dengan predicate crime.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Cukup jelas.