Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 2 -

Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya. Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Kekhususan hukum acara tersebut antara lain mengatur:
  1. penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
  2. mengenai komposisi majelis Hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi;
  3. jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan;
  4. alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. adanya kepaniteraan khusus untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat Undang-Undang berlaku, diatur mengenai masa transisi atau peralihan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, antara lain mengenai keberadaan Hakim ad hoc. Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, tetapi langsung bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.