Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
  2. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
    1. penelitian dan pengembangan;
    2. pendidikan dan latihan; dan
    3. religi dan budaya.
  3. Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9
  1. Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENGURUSAN HUTAN


Pasal 10
  1. Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
  2. Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
    1. perencanaan kehutanan;
    2. pengelolaan hutan;
    3. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
    4. pengawasan.


BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN