Halaman:UU Nomor 41 Tahun 1999.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


STATUS DAN FUNGSI HUTAN


Pasal 5
  1. Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
    1. hutan negara; dan
    2. hutan hak.
  2. Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
  3. Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
  4. Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

Pasal 6
  1. Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
    1. fungsi konservasi;
    2. fungsi lindung; dan
    3. fungsi produksi.
  2. Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
    1. hutan konservasi;
    2. hutan lindung; dan
    3. hutan produksi.

Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
  1. kawasan hutan suaka alam;
  2. kawasan hutan pelestarian alam; dan
  3. taman buru.

Pasal 8