Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi:
inventarisasi hutan;
pengukuhan kawasan hutan;
penatagunaan kawasan hutan;
pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
penyusunan rencana kehutanan.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 13
Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap.
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
inventarisasi hutan tingkat nasional,
inventarisasi hutan tingkat wilayah,
inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat