Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan
tempat kedudukannya.
Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan
oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal
Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan
alamat lengkap Perseroan.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
BAB II PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu Pendirian
Pasal 7
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak
keadaan
tersebut
pemegang
saham
yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain.