Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan,
dan
atas
permohonan
pihak
yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 8
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat
tinggal,
dan
kewarganegaraan
pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.