Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 3
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 4
Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.