Halaman:UU Nomor 40 Tahun 2007.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.


Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman


Paragraf 1
Daftar Perseroan

Pasal 29
  1. Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
  2. Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
    1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
    2. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    3. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    4. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
    5. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
    6. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
    7. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;