Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf 1 Daftar Perseroan
Pasal 29
Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri
mengenai
pengesahan
badan
hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4);
nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;