Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
persetujuan Menteri;
kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau