Halaman:UU Nomor 40 Tahun 2007.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
  2. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
  3. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
  1. Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
    1. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
    2. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
    3. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  3. Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pengumuman

Pasal 30
  1. Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
    1. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    2. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
    3. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.