Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106),