Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik,
musyawarah,
kemitraan,
penyampaian aspirasi, dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN
Pasal 38
DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap
berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai
dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota
Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke
Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.