Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-47

-

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi

sebagai

berikut: Pasal 1 18

(1)

Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK

sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1)

(2)

Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. 90. Ketentuan

SK No 036406 A