PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
-4890. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut: Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK
berakhir
pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan sebagaimana dimaksud
Usaha swasta, koperasi, atau
perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
9I.
Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.
92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
(1)
l23A
Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. (3) Dalam
SK No 036407 A