Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4686. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi

sebagai

berikut: Pasal 1 14

(1)

Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu

suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi

setelah

menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

87.Ketentuan...

SK No 036405 A