Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

_45_

84. Di antara

Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal

(1)

ll2L

Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi

Produksi wajib menyediakan dana ketahanan

cadangan Mineral dan Batubara.

(2 Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara (3)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan

dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi: a. keadaan kahar; b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2)

Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3)

Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan

tertulis

tentang persetujuan atau penolakan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

86.Ketentuan... SK No 036404 A