Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4482. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi

sebagai

berikut: Pasal 108

(1) (2)

(3)

Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

untuk pelaksanaan program

Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang

IUP atau IUPK pada tahap

kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki

oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

(21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada

ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan

skema divestasi dan komposisi besaran saham

divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 84. Di antara

SK No 036403 A