Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

-43-

(2)

BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal

1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada

Usaha

Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau

Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2)

IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3)

(4)

Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106

Pemegang

IUP dan IUPK wajib

mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

82.Ketentuan... SK No 036402 A