Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang.
    2. Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  2. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101A
    Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.