Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 93C
Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
  1. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 96
    Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
    1. ketentuan keselamatan Pertambangan;
    2. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
    3. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
    4. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
    2. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
    3. Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:
      1. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
      2. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.