Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 93C
Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
ketentuan keselamatan Pertambangan;
pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang.
Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan
sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP atau IUPK wajib:
memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan
dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
melakukan pengelolaan lubang bekas tambang
akhir dengan batas paling luas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.