Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 102
    1. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:
      1. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;
      2. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau
      3. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
    2. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
    3. Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:
      1. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau
      2. kebutuhan pasar.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 103
    1. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
    2. Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.