Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:
Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;
Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau
Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:
peningkatan nilai ekonomi; dan/atau
kebutuhan pasar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap
kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin
keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan
dan/atau Pemurnian.